Selasa, 04 Agustus 2026 11:56 WITA
Hotline Redaksi 085243107489
Email Redaksi redaksi@fokus-indo.com

84 KK Tolak Imam, Empat Dokumen Ungkap Perbedaan Keterangan Dana PHBI

Surat resmi lurah, daftar penolakan 84 kepala keluarga, surat pernyataan bermaterai, hingga berita acara penyerahan dana PHBI mengungkap rangkaian fakta yang kini menjadi sorotan masyarakat. Pemerintah kecamatan mulai menindaklanjuti permohonan pemberhent

Redaksi FOKUS-INDO.COM 24 Juli 2026 18:05 WITA 348 views Liputan khusus investigasi
84 KK Tolak Imam, Empat Dokumen Ungkap Perbedaan Keterangan Dana PHBI

Dokumentasi fokus-indo.com

TAKALAR, Fokus-indo.com – Polemik pemberhentian Imam Lingkungan Sayoang Lama, Kelurahan Pa'bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, memasuki babak baru.

Persoalan yang semula dipandang sebagai pergantian imam kini berkembang menjadi perhatian publik setelah serangkaian dokumen resmi mengungkap adanya perbedaan keterangan mengenai pengelolaan dana Panitia Hari Besar Islam (PHBI).

Hasil penelusuran Tim Investigasi Fokus-indo.com menemukan sedikitnya empat dokumen penting yang saling berkaitan, yakni surat resmi Pemerintah Kelurahan Pa'bundukang kepada Camat Polongbangkeng Selatan, daftar penolakan yang ditandatangani 84 Kepala Keluarga, surat pernyataan bermaterai dari istri almarhum bendahara PHBI, serta berita acara penyerahan dana PHBI kepada pengurus baru.

Rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan publik mengenai bagaimana kronologi pengelolaan dana PHBI sejak 2019 hingga akhirnya dinyatakan selesai melalui proses penyerahan kepada pengurus baru.

Surat Lurah Jadi Dasar Permohonan Pemberhentian

Dokumen pertama berupa Surat Nomor 105/KP/VII/2026 yang ditandatangani Lurah Pa'bundukang dan ditujukan kepada Camat Polongbangkeng Selatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kelurahan menerima berbagai pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan persoalan administrasi, meliputi pengelolaan dana PHBI, dana celengan Masjid Nurul Taqwa, hingga dana zakat fitrah.

Surat itu juga menerangkan bahwa dana PHBI telah dikembalikan dan dinyatakan selesai oleh pengurus PHBI yang baru. Namun demikian, Pemerintah Kelurahan tetap mengajukan permohonan pemberhentian Imam Lingkungan Sayoang Lama dengan alasan sebagian masyarakat telah kehilangan kepercayaan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kondusivitas lingkungan.

84 Kepala Keluarga Menyatakan Penolakan

Jika surat lurah menjadi dasar administratif, dokumen berikutnya memperlihatkan besarnya respons masyarakat terhadap persoalan tersebut.

Sebanyak 84 Kepala Keluarga di Lingkungan Sayoang Lama menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Imam Lingkungan.

Dalam dokumen itu, warga meminta pemerintah mengambil langkah penyelesaian demi menjaga ketenteraman, persatuan, dan keharmonisan masyarakat.

Jumlah dukungan yang mencapai 84 kepala keluarga menunjukkan bahwa polemik tersebut telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menyita perhatian masyarakat setempat.

Surat Bermaterai Rp20 Juta Munculkan Pertanyaan

Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah surat pernyataan bermaterai yang dibuat Hj. Syamsiah Dg. Kebo, istri almarhum Agus Dg. Bella, yang semasa hidup menjabat Bendahara PHBI Kelurahan Pa'bundukang.

Dalam surat itu, Hj. Syamsiah menyatakan bahwa setelah suaminya meninggal dunia pada 2018, dana PHBI sebesar Rp20 juta masih berada dalam penguasaannya.

Ia menerangkan bahwa sekitar tahun 2019, H. Abd. Hafid Dg. Ruppa bersama istrinya datang ke rumahnya untuk mengambil dana tersebut.

Menurut isi surat pernyataan itu, dari total dana Rp20 juta, dirinya menerima kembali Rp2 juta, sedangkan Rp18 juta dibawa oleh H. Abd. Hafid Dg. Ruppa. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat bermaterai yang ditandatangani pada Juli 2026.

Keterangan Berbeda Muncul dalam Forum Klarifikasi

Namun, isi surat pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan H. Abd. Hafid Dg. Ruppa dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Pa'bundukang.

Dalam forum tersebut, H. Abd. Hafid menjelaskan bahwa uang yang dihitung bersama di rumah Hj. Syamsiah saat itu bukan sebesar Rp20 juta, melainkan sekitar Rp12.750.000.

Menurutnya, seluruh dana tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua PHBI saat itu, Sattuang Dg. Tarang.

Ia juga menjelaskan bahwa angka Rp20 juta merupakan informasi yang disampaikan Hj. Syamsiah, sedangkan jumlah uang yang dihitung secara langsung olehnya sekitar Rp12,75 juta.

Perbedaan keterangan mengenai nominal dana itu kemudian menjadi salah satu pokok pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum terdapat penjelasan yang menyatukan perbedaan angka-angka tersebut dalam satu kronologi yang utuh sehingga klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting agar tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Berita Acara Penyerahan Dana

Sementara itu, Berita Acara Penyerahan Dana PHBI tertanggal 2 Juli 2026 mencatat adanya penyerahan dana kepada pengurus PHBI yang baru dengan rincian:

Sattuang Dg. Tarang menyerahkan Rp5.678.000.

H. Abd. Hafid Dg. Ruppa menyerahkan Rp5.250.000.

Hj. Syamsiah Dg. Kebo menyerahkan Rp2.000.000.

Total dana yang diterima pengurus baru tercatat sebesar Rp12.928.000.

Selain berita acara tersebut, terdapat pula Surat Keterangan Pengurus PHBI yang menyatakan bahwa dana telah diterima dan proses penyerahan dari pengurus lama kepada pengurus baru dinyatakan selesai.

Meski demikian, munculnya sejumlah nominal berbeda dalam berbagai dokumen membuat sebagian masyarakat berharap adanya penjelasan yang utuh mengenai kronologi pengelolaan dana tersebut sejak awal.

Camat Benarkan Surat Sudah Masuk

Saat dikonfirmasi Fokus-indo.com, Camat Polongbangkeng Selatan membenarkan telah menerima surat permohonan pemberhentian Imam Lingkungan dari Pemerintah Kelurahan Pa'bundukang.

"Iya, suratnya sudah masuk. Saya sudah perintahkan Kasi Pemerintahan membuat surat kepada lurah, kepala lingkungan dan yang bersangkutan. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa," ujarnya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa pemerintah kecamatan mulai menindaklanjuti proses administratif atas permohonan yang diajukan Pemerintah Kelurahan Pa'bundukang.

Di sisi lain, Lurah Pa'bundukang, Rusli Djafar, S.Sos, sebelumnya menyatakan akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak guna menyusun berita acara dan mengurai persoalan yang berkembang.

Namun agenda tersebut belum terlaksana karena beberapa pihak yang diundang tidak hadir sehingga proses klarifikasi secara menyeluruh belum dapat dilakukan.

Sementara itu, Imam Kelurahan Muhammad Saleh Dg. Nyampa sebelumnya juga menyampaikan kepada Fokus-indo.com bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban secara utuh, terutama mengenai kronologi pengelolaan dana PHBI sejak 2019, perbedaan nominal yang tercantum dalam sejumlah dokumen, serta mekanisme penyerahan dana hingga akhirnya dinyatakan selesai oleh pengurus baru.

Tim Investigasi Fokus-indo.com akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, akurasi data, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Tim Investigasi Fokus-indo.com

Editor: Faisal Muang

📤 Bagikan
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Berita Terkait